Selasa, 05 September 2023

Perhitungan Pesangon Omnibus Law

Perhitungan Pesangon dalam Omnibus Law

Omnibus Law adalah undang-undang yang memberikan perubahan luas dalam berbagai sektor ekonomi di Indonesia, termasuk ketenagakerjaan. Salah satu aspek yang diatur dalam Omnibus Law adalah perubahan dalam perhitungan pesangon bagi pekerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi perhitungan pesangon dalam Omnibus Law.

Sebelum Omnibus Law diberlakukan, perhitungan pesangon diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Menurut undang-undang tersebut, pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan besaran upah yang diterima. Formula perhitungan pesangon adalah: pesangon = (upah bulanan x masa kerja x 2) ÷ 12.

Namun, Omnibus Law mengubah formula perhitungan pesangon. Berdasarkan ketentuan dalam Omnibus Law, perhitungan pesangon tergantung pada masa kerja karyawan dan jenis Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi.

Untuk Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan apapun selama masa percobaan (biasanya 3 bulan), karyawan tidak berhak mendapatkan pesangon. Ini berarti bahwa tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk membayar pesangon kepada karyawan yang di-PHK selama masa percobaan.

Untuk Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan selain masa percobaan, perhitungan pesangon dalam Omnibus Law mengadopsi skema baru yang berbeda tergantung pada masa kerja karyawan. Ada tiga skema perhitungan pesangon yang berbeda:

1. Masa kerja kurang dari 2 tahun: pesangon = upah bulanan x masa kerja x 1
2. Masa kerja antara 2 hingga 8 tahun: pesangon = upah bulanan x masa kerja x 2
3. Masa kerja lebih dari 8 tahun: pesangon = upah bulanan x masa kerja x 3

Perhitungan pesangon dalam Omnibus Law tidak lagi menggunakan faktor 12 dalam formula perhitungan. Oleh karena itu, jumlah pesangon yang diterima oleh pekerja yang di-PHK dapat lebih rendah dibandingkan dengan perhitungan sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Namun, penting untuk dicatat bahwa Omnibus Law juga memberikan alternatif lain bagi perusahaan dalam memberikan kompensasi kepada karyawan yang di-PHK. Perusahaan dapat menawarkan opsi penggantian dengan uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang dihitung berdasarkan upah bulanan karyawan dan masa kerja yang telah dicapai. Besaran UPMK ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah dan dapat diatur melalui perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan.

Perubahan dalam perhitungan pesangon dalam Omnibus Law bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada perusahaan dalam mengelola ketenagakerjaan dan mendorong investasi. Namun, perubahan ini juga mengundang debat