Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur tentang tata cara pelaksanaan evaluasi terhadap RTRW yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah daerah. Evaluasi RTRW dilakukan sebagai bagian dari upaya pemantauan dan pengawasan terhadap implementasi RTRW serta sebagai dasar untuk penyusunan perencanaan tata ruang yang lebih baik di masa depan.
Evaluasi RTRW dilakukan setiap lima tahun sekali, atau dapat dilakukan lebih sering jika diperlukan. Tujuan dari evaluasi RTRW adalah untuk memastikan bahwa RTRW yang telah disahkan masih relevan dengan perkembangan keadaan saat ini, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian, dapat dilakukan perubahan dan penyempurnaan sesuai dengan keadaan yang ada.
Dalam pelaksanaan evaluasi RTRW, pemerintah daerah diwajibkan untuk melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan yang terkait dengan tata ruang wilayah di daerah tersebut. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam evaluasi RTRW karena masyarakat memiliki pengetahuan yang luas mengenai kondisi tata ruang wilayah di lingkungan mereka dan dapat memberikan masukan yang berharga dalam penyusunan kebijakan tata ruang.
Selain melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk melakukan evaluasi terhadap aspek-aspek tertentu dalam RTRW. Evaluasi dilakukan terhadap peta tata ruang, daftar rencana tindakan, dan tata guna lahan yang tertuang dalam RTRW. Pemerintah daerah juga harus mengevaluasi konsistensi RTRW dengan kebijakan nasional dan regional yang terkait dengan tata ruang wilayah.
Hasil dari evaluasi RTRW diwajibkan untuk disampaikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan melalui rapat koordinasi atau pertemuan terbuka. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah harus memberikan penjelasan mengenai hasil evaluasi dan rencana tindakan yang akan dilakukan untuk memperbaiki keadaan tata ruang wilayah di daerah tersebut.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara RTRW yang telah disahkan dengan keadaan yang ada, maka pemerintah daerah harus melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap RTRW tersebut. Proses perubahan atau penyempurnaan RTRW harus melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan serta harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya yang relevan.
Dalam pelaksanaan evaluasi RTRW, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk memperhatikan aspek keberlanjutan tata ruang wilayah. Hal ini mengacu pada konsep pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam hal ini, evaluasi RTRW harus memperhatikan keseimbangan antara pengembangan ekonomi
Sabtu, 09 September 2023
Permendagri Tentang Evaluasi Rtrw
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (93)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (656)