Pada tahun 2021, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Pemerintah Daerah. Permendagri ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan gender dan menghapus diskriminasi terhadap perempuan di dalam pemerintahan daerah.
Pengarusutamaan gender merupakan sebuah konsep yang mengarahkan untuk mendorong kesetaraan gender dalam semua aspek kehidupan, termasuk di sektor publik dan swasta. Konsep ini mencakup pemahaman yang menyatakan bahwa baik laki-laki maupun perempuan harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses dan mengontrol sumber daya ekonomi, sosial, dan politik.
Permendagri ini berisi aturan dan standar yang harus diterapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka mencapai pengarusutamaan gender. Beberapa aturan dan standar yang diatur dalam Permendagri ini meliputi:
1. Penetapan Kebijakan Gender
Pemerintah daerah harus menetapkan kebijakan gender yang menyeluruh dan melibatkan partisipasi semua pihak yang terlibat. Kebijakan gender ini harus memperhatikan hak-hak perempuan dan mendorong keterlibatan aktif perempuan dalam pembangunan daerah.
2. Pelaksanaan Analisis Gender
Pemerintah daerah harus melaksanakan analisis gender dalam semua aspek pembangunan daerah. Analisis gender ini akan membantu mengidentifikasi perbedaan gender dalam aspek kebijakan dan program pembangunan daerah, sehingga dapat memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan sumber daya dan layanan publik.
3. Peningkatan Kesadaran Gender
Pemerintah daerah harus melakukan kampanye dan program pelatihan untuk meningkatkan kesadaran gender di kalangan masyarakat dan pegawai pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang memahami pentingnya kesetaraan gender dan mempromosikan praktik-praktik yang mendukung pengarusutamaan gender.
4. Pemenuhan Quota Perempuan
Pemerintah daerah harus memenuhi kuota perempuan dalam struktur kepemimpinan dan kepegawaian pemerintah daerah. Quota perempuan ini harus dipenuhi pada semua tingkatan, dari eselon atas hingga eselon bawah.
Dalam rangka mencapai pengarusutamaan gender, pemerintah daerah harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang dibuat tidak hanya menguntungkan satu jenis kelamin saja, namun juga memperhatikan kepentingan semua pihak, baik laki-laki maupun perempuan.
Dalam rangka implementasi Permendagri ini, pemerintah daerah diharapkan untuk melaksanakan pengarusutamaan gender secara konsisten dan terus-menerus. Pengarusutamaan
Minggu, 10 September 2023
Permendagri Tentang Pengarusutamaan Gender
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (93)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (656)