Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD di Indonesia. BPD merupakan salah satu lembaga yang dibentuk di desa dengan tujuan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 2019 tentang BPD.
Pertama, pembentukan dan susunan keanggotaan BPD. Permendagri Nomor 88 Tahun 2019 mengatur bahwa BPD terdiri dari perwakilan dari seluruh dusun atau lingkungan yang ada di desa. Jumlah anggota BPD minimal 5 orang dan maksimal 11 orang, tergantung dari jumlah dusun atau lingkungan yang ada di desa. Keanggotaan BPD harus mencakup berbagai macam profesi dan latar belakang, serta diutamakan terdiri dari perempuan dan laki-laki.
Kedua, tugas dan fungsi BPD. BPD memiliki tugas dan fungsi sebagai wadah perwakilan masyarakat desa dalam membahas dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pembangunan desa. BPD juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah desa, serta memberikan masukan dan saran dalam penyusunan rencana pembangunan desa.
Ketiga, pengangkatan dan masa jabatan anggota BPD. Anggota BPD diangkat oleh kepala desa dengan masa jabatan selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode. Pengangkatan anggota BPD harus melalui musyawarah dusun atau lingkungan dan mendapat persetujuan dari setidaknya 2/3 dari jumlah seluruh anggota BPD.
Keempat, hak dan kewajiban anggota BPD. Anggota BPD memiliki hak untuk mengajukan pendapat atau saran dalam musyawarah desa, mengajukan anggaran kegiatan BPD, serta menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. anggota BPD juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam BPD.
Kelima, pembinaan dan pengawasan BPD. Kepala desa bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap BPD, termasuk memberikan bimbingan dan pelatihan bagi anggota BPD. BPD juga harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kegiatan BPD dan melaporkan hasil kegiatan kepada kepala desa.
Permendagri Nomor 88 Tahun 2019 tentang BPD menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD di Indonesia. Dalam Permendagri tersebut diatur mengenai pembentukan dan susunan keanggotaan BPD, tugas dan fungsi BPD, pengangkatan dan masa jabatan anggota BPD, hak dan kewajiban anggota BPD, serta pembinaan dan pengawasan BPD.
Minggu, 10 September 2023
Permendagri Yang Mengatur Tentang Bpd
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (93)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (656)