Minggu, 10 September 2023

Permenkes Perizinan Apotek Terbaru

Pada tanggal 8 April 2021, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Permenkes terbaru ini menetapkan beberapa perubahan dan persyaratan baru terkait dengan perizinan apotek di Indonesia.

Salah satu perubahan signifikan dalam Permenkes terbaru ini adalah penghapusan kategori apotek khusus, sehingga hanya ada dua kategori apotek yaitu apotek umum dan apotek rakyat. Permenkes ini juga menetapkan bahwa apotek harus melayani secara lengkap dan terintegrasi dengan sistem pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya.

Permenkes terbaru ini juga memperkuat tugas dan kewajiban apotek dalam menjaga mutu dan keamanan obat yang dijual, termasuk melalui pelaporan kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan obat (Adverse Drug Reaction/ADR) serta kegiatan farmakovigilans. Apotek juga diwajibkan untuk memiliki sistem manajemen mutu yang terintegrasi dengan pelayanan kesehatan yang ada.

Permenkes terbaru ini juga menetapkan persyaratan baru bagi pemilik dan pengelola apotek. Mereka diwajibkan memiliki izin praktek farmasi yang masih berlaku, sertifikasi kompetensi, serta melakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan kefarmasian yang diberikan oleh apotek dan menjamin keamanan pasien.

Permenkes terbaru ini juga mengatur tentang pengadaan obat dalam skala besar dan kecil oleh apotek. Pengadaan obat dalam skala besar harus dilakukan oleh apotek yang memiliki sertifikat Distributor Farmasi, sedangkan pengadaan obat dalam skala kecil dapat dilakukan oleh apotek yang memiliki izin sebagai Apotek Umum atau Apotek Rakyat.

Permenkes terbaru ini disambut positif oleh beberapa pihak, karena dianggap mampu meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kefarmasian di apotek serta menjamin keamanan pasien. Namun, ada juga beberapa pihak yang mengkritik Permenkes ini, terutama terkait dengan persyaratan baru bagi pemilik dan pengelola apotek yang dianggap terlalu ketat.

Permenkes terbaru ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian di Indonesia, terutama di apotek. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan apotek dapat memberikan pelayanan yang lebih berkualitas dan aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak untuk mewujudkan tujuan tersebut.