Perundangan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) merupakan aturan atau regulasi yang dibuat untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan dilakukan dengan aman dan bebas dari cedera atau bahaya lainnya. Pada tahun 2016, Departemen Ketenagakerjaan (Disnaker) menerbitkan cetakan peraturan perundangan K3 sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3 di tempat kerja.
Peraturan perundangan K3 terbitan Disnaker pada tahun 2016 ini terdiri dari empat buku, yaitu Buku I tentang Sistem Manajemen K3, Buku II tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Standar K3, Buku III tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Bidang Kimia, dan Buku IV tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Setiap buku membahas topik spesifik dalam K3 dan memberikan pedoman bagi pekerja dan pengusaha dalam menerapkan praktik K3 yang aman di tempat kerja.
Buku I membahas tentang sistem manajemen K3 yang merupakan konsep penting dalam K3 modern. Dalam buku ini, dijelaskan bahwa sistem manajemen K3 adalah pendekatan sistematis untuk memperbaiki keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Sistem ini mencakup tujuan dan sasaran, kebijakan, struktur organisasi, tanggung jawab, pelatihan, komunikasi, dan evaluasi kinerja K3.
Buku II membahas tentang penyusunan dan pelaksanaan standar K3. Standar K3 adalah pedoman yang dibuat untuk membantu pekerja dan pengusaha dalam mengidentifikasi, mencegah, dan mengendalikan risiko K3 di tempat kerja. Standar ini mencakup standar operasional, peralatan K3, keadaan lingkungan, dan kesehatan dan keselamatan pekerjaan.
Buku III membahas tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada bidang kimia. Buku ini memberikan informasi tentang penggunaan bahan kimia di tempat kerja, risiko kesehatan dan keselamatan, dan tindakan pencegahan untuk mengurangi risiko tersebut.
Buku IV membahas tentang penyusunan dan pelaksanaan program K3. Program K3 adalah rencana tindakan yang dibuat untuk mengurangi risiko K3 di tempat kerja. Program ini mencakup identifikasi risiko, pengembangan tindakan pencegahan, pelatihan, komunikasi, dan evaluasi kinerja.
Penerbitan peraturan perundangan K3 oleh Disnaker pada tahun 2016 merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya K3 di tempat kerja. K3 yang baik dapat membantu mengurangi risiko cedera dan kematian, meningkatkan kinerja pekerja, dan mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk pemulihan dari cedera atau kecelakaan kerja. Oleh karena itu, peraturan perundangan K3 ini harus dipahami dan diterapkan oleh semua pekerja dan pengusaha di Indonesia
Jumat, 22 September 2023
Perundangan K3 Terbitan Disnaker Cetakan Tahun 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (93)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (656)