POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) No. 47/POJK.03/2020 merupakan aturan baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2020. Aturan ini bertujuan untuk mengatur mengenai penghapusan buku dan penghapusan tagih pada bank umum. POJK ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2021 dan wajib dipatuhi oleh semua bank umum di Indonesia.
Penghapusan buku merupakan proses yang dilakukan oleh bank untuk menghapus catatan transaksi tertentu yang sudah tidak diperlukan lagi. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki laporan keuangan bank yang tidak akurat. POJK No. 47/POJK.03/2020 mengatur mengenai proses penghapusan buku tersebut, termasuk prosedur dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh bank.
Sementara itu, penghapusan tagih adalah proses penghapusan kewajiban nasabah untuk membayar pinjaman atau hutang kepada bank. POJK No. 47/POJK.03/2020 juga mengatur mengenai prosedur dan ketentuan penghapusan tagih, seperti syarat dan proses pengajuan penghapusan tagih.
Penghapusan buku dan penghapusan tagih dilakukan untuk memperbaiki kondisi keuangan bank dan memberikan kepastian hukum kepada nasabah. Penghapusan buku yang dilakukan secara teratur akan mengurangi risiko kekeliruan pada laporan keuangan bank dan meningkatkan kualitas laporan keuangan bank. Sedangkan penghapusan tagih akan memberikan kepastian hukum kepada nasabah yang telah melunasi kewajiban mereka.
Meskipun penghapusan buku dan penghapusan tagih diperlukan untuk memperbaiki kondisi keuangan bank, tetapi bank juga harus memastikan bahwa nasabah diberikan informasi yang jelas dan tepat mengenai proses tersebut. Oleh karena itu, POJK No. 47/POJK.03/2020 juga mengatur mengenai informasi yang harus disampaikan oleh bank kepada nasabah terkait penghapusan buku dan penghapusan tagih.
Dalam POJK No. 47/POJK.03/2020 merupakan aturan baru yang dikeluarkan oleh OJK untuk mengatur penghapusan buku dan penghapusan tagih pada bank umum di Indonesia. Aturan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan bank dan memberikan kepastian hukum kepada nasabah. Oleh karena itu, semua bank umum di Indonesia wajib mematuhi POJK No. 47/POJK.03/2020 dan memberikan informasi yang jelas dan tepat kepada nasabah terkait proses penghapusan buku dan penghapusan tagih. Dengan demikian, diharapkan kondisi keuangan bank akan semakin baik dan nasabah akan merasa lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi dengan bank.
Pakta Integritas Seleksi PPPK
Minggu, 01 Oktober 2023
Pojk Hapus Buku Dan Hapus Tagih Bank Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (93)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (656)