Minggu, 01 Oktober 2023

Pokok Pokok Hukum Perdata Prof Subekti Pdf

Profesor Subekti adalah salah satu tokoh yang sangat berpengaruh dalam dunia hukum Indonesia. Salah satu karya monumentalnya adalah buku ‘Pokok-Pokok Hukum Perdata’ yang menjadi acuan utama dalam pengajaran hukum perdata di Indonesia. Buku ini berisi penjelasan yang sangat lengkap dan mendalam mengenai prinsip-prinsip hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

Dalam buku ‘Pokok-Pokok Hukum Perdata’, Profesor Subekti menjelaskan bahwa hukum perdata merupakan cabang dari hukum privat yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya. Secara umum, hukum perdata di Indonesia berbasis pada peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di masyarakat.

Dalam buku ini, Profesor Subekti menjelaskan bahwa pokok-pokok hukum perdata meliputi beberapa hal, antara lain:

1. Subjek Hukum
Subjek hukum dalam hukum perdata adalah individu atau badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Hal ini mencakup manusia sebagai individu, perusahaan, organisasi, dan lembaga-lembaga lainnya.

2. Objek Hukum
Objek hukum dalam hukum perdata adalah benda atau hak yang dapat dimiliki atau dikuasai. Objek hukum ini meliputi benda bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah, rumah, kendaraan, dan lain-lain. objek hukum juga meliputi hak seperti hak milik, hak pakai, hak guna, dan sebagainya.

3. Perjanjian
Perjanjian merupakan suatu kesepakatan antara dua pihak yang saling mengikat. Dalam hukum perdata, perjanjian sangat penting karena dapat menentukan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang terlibat.

4. Tanggung Jawab Hukum
Tanggung jawab hukum dalam hukum perdata meliputi tanggung jawab kontrak dan tanggung jawab delik. Tanggung jawab kontrak terjadi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian yang telah disepakati, sedangkan tanggung jawab delik terjadi jika salah satu pihak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.

5. Gugatan Perdata
Gugatan perdata merupakan cara untuk menyelesaikan perselisihan di antara pihak yang terlibat. Dalam gugatan perdata, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan.

Buku ‘Pokok-Pokok Hukum Perdata’ karya Profesor Subekti sangatlah penting dalam dunia hukum di Indonesia. Buku ini memberikan penjelasan yang lengkap dan mudah dipahami mengenai hukum perdata, sehingga sangat membantu bagi para mahasiswa dan praktisi hukum dalam memahami prinsip-prinsip hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Meskipun telah terbit beberapa dekade yang lalu, buku ini masih relevan dan menjadi r
Orgen Tunggal Bertemu Tuhan