Pada tanggal 30 Maret 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, khususnya mengenai peran serta tugas Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Permendagri ini menjadi acuan bagi kepala daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2021 mengatur tugas dan fungsi Ketua RT dan RW. Salah satu perubahan penting yang terdapat dalam Permendagri ini adalah terkait dengan kewajiban Ketua RT dan RW dalam melaksanakan tugasnya. Ketua RT dan RW diwajibkan untuk melakukan kegiatan yang bersifat pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2021 juga mengatur tentang tugas dan fungsi Ketua RW yang semakin diperluas. Ketua RW diwajibkan untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan RT, Lurah, dan Camat dalam rangka melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperkuat peran Ketua RW dalam melaksanakan pembangunan desa.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2021 juga memberikan peran yang lebih aktif bagi Ketua RW dalam melaksanakan tugasnya. Ketua RW diwajibkan untuk melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh potensi sumber daya manusia dan alam yang dimiliki oleh desa. Ketua RW juga diwajibkan untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan masyarakat yang bersifat ekonomi, sosial, dan budaya.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2021 juga memberikan kewajiban kepada Ketua RW untuk melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dalam rangka mempercepat pembangunan desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah desa dengan instansi pemerintah lainnya, sehingga dapat mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya Permendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang peran serta tugas Ketua RT dan RW terbaru, diharapkan dapat meningkatkan kinerja Ketua RT dan RW dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil dari pemerintah desa. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kepala daerah dan masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan Permendagri ini dengan baik dan benar.
Minggu, 10 September 2023
Permendagri Tentang Rt Dan Rw Terbaru
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (93)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (656)