Pemerintah Indonesia baru-baru ini merilis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang baru. Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga ini menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Dalam Permendagri terbaru ini, terdapat beberapa perubahan yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah beberapa poin penting dari Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
1. Perubahan Nama dari LPM menjadi LMK
Salah satu perubahan yang terjadi pada Permendagri terbaru adalah penggantian nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menjadi Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK). LMK ini bertugas sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di lingkungan kelurahan.
2. Penambahan Tugas dan Fungsi RW
RW diwajibkan untuk melaksanakan beberapa tugas dan fungsi baru, seperti melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah, mengawasi dan melaporkan peristiwa penting di wilayah RW, serta melakukan pembinaan dan pengembangan kreativitas masyarakat di wilayah RW.
3. Kewajiban Pelaporan RT dan RW
Dalam Permendagri terbaru, RT dan RW diwajibkan untuk membuat laporan kegiatan secara berkala. Laporan ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan monitoring oleh pihak kecamatan, serta sebagai bahan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi RT dan RW.
4. Penegasan Peran RT dan RW dalam Penanganan Bencana
RT dan RW diwajibkan untuk menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana di lingkungan masing-masing. Hal ini mencakup tugas dan fungsi dalam melakukan evakuasi, memberikan bantuan pertama, serta mengkoordinasikan upaya penanganan bencana dengan pihak terkait.
Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja RT dan RW dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. perubahan-perubahan yang terjadi pada Permendagri ini juga diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
Untuk memastikan suksesnya implementasi Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pihak terkait di tingkat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota perlu melakukan sosialisasi dan
Organisasi Advokat Kamaruddin Simanjuntak
Minggu, 10 September 2023
Permendagri Tentang Rt Dan Rw Terbaru Pdf
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (93)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (656)