Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan adalah aturan yang mengatur tentang rambu lalu lintas dan marka jalan di Indonesia. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2006 tentang Rambu dan Marka Jalan.
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas. Hal ini dilakukan dengan cara mengatur tata cara penggunaan rambu lalu lintas dan marka jalan yang benar, sehingga para pengendara dapat memahami dan mengikuti aturan yang ada.
Beberapa perubahan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan adalah:
1. Penambahan rambu lalu lintas baru
Peraturan ini menambahkan beberapa jenis rambu lalu lintas baru yang belum ada di peraturan sebelumnya. Contohnya adalah rambu lalu lintas peringatan bahaya lumpur, rambu lalu lintas peringatan jalan becek, dan rambu lalu lintas peringatan jalan licin.
2. Penyederhanaan rambu lalu lintas
Peraturan ini juga melakukan penyederhanaan pada rambu lalu lintas. Hal ini dilakukan untuk memudahkan para pengendara dalam memahami arti dari rambu lalu lintas. Contohnya adalah rambu lalu lintas peringatan jalan berlubang dan rambu lalu lintas peringatan jalan rusak digabung menjadi satu rambu lalu lintas peringatan jalan rusak.
3. Penambahan marka jalan baru
Peraturan ini juga menambahkan beberapa jenis marka jalan baru yang belum ada di peraturan sebelumnya. Contohnya adalah marka jalan zebra dengan lampu LED, marka jalan peringatan bahaya, dan marka jalan pembatas.
4. Pengaturan lebih ketat terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan yang rusak atau hilang
Peraturan ini menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab harus segera memperbaiki rambu lalu lintas atau marka jalan yang rusak atau hilang. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan karena para pengendara tidak dapat memahami aturan yang ada.
Dalam hal ini, para pengendara juga diharapkan untuk memperhatikan rambu lalu lintas dan marka jalan yang ada di sekitar mereka. Jika ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang rusak atau hilang, segera laporkan kepada pihak yang bertanggung jawab agar segera diperbaiki.
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan merupakan aturan yang penting dalam menjaga keselamatan berlalu lintas di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan
Sabtu, 30 September 2023
Pm 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (93)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (656)