Sabtu, 30 September 2023

Pmk. 162 Tahun 2013 Bendahara Membukukan

PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 162 Tahun 2013 adalah peraturan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan Indonesia dan berisi tentang tata cara pengelolaan keuangan negara. Salah satu hal penting yang diatur dalam PMK ini adalah mengenai tugas dan tanggung jawab Bendahara dalam membukukan transaksi keuangan.

Bendahara merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara di lingkup satuan kerja di instansi pemerintah. Tugas Bendahara antara lain adalah membukukan transaksi keuangan yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran kas negara. Dalam PMK Nomor 162 Tahun 2013, dijelaskan secara rinci mengenai tata cara pembukuan yang harus dilakukan oleh Bendahara.

Salah satu tugas utama Bendahara dalam membukukan transaksi keuangan adalah dengan membuat jurnal umum. Jurnal umum ini berisi catatan tentang seluruh transaksi keuangan yang terjadi, baik penerimaan maupun pengeluaran. Dalam jurnal umum ini, setiap transaksi dicatat secara terperinci dan dibuat dalam urutan waktu yang sesuai. Hal ini dimaksudkan agar dapat memudahkan dalam pelacakan transaksi dan memudahkan dalam penyusunan laporan keuangan.

Selain membuat jurnal umum, Bendahara juga harus membuat buku kas umum dan buku kas kecil. Buku kas umum berisi tentang semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi. Sedangkan buku kas kecil berisi tentang transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang bersifat kecil dan sering terjadi, seperti pembelian kertas, pulpen, atau penggantian spare part komputer.

Seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh Bendahara harus didukung dengan bukti transaksi yang sah. Bukti transaksi yang sah dapat berupa faktur, kwitansi, surat jalan, atau dokumen lain yang relevan dengan transaksi keuangan yang dilakukan. Dalam PMK Nomor 162 Tahun 2013, juga dijelaskan tentang jenis dan format bukti transaksi yang dapat digunakan.

Untuk memastikan bahwa pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diwajibkan adanya pemeriksaan oleh auditor independen. Auditor independen akan melakukan pemeriksaan atas pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara dan menyampaikan temuan-temuan kepada instansi pemerintah yang bersangkutan.

Dalam PMK Nomor 162 Tahun 2013 adalah peraturan yang sangat penting dalam tata kelola keuangan negara. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai tugas dan tanggung jawab Bendahara dalam membukukan transaksi keuangan. Oleh karena itu, instansi pemerintah harus memastikan bahwa Bendahara telah memenuhi semua ketentuan yang tercantum dalam PMK ini, agar pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara efektif dan efisien.